Jumat, 06 Januari 2017

Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia



Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Sesaat setelah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selesai dibacakan, penyebaran berita proklamasi kemerdekaan Indoenesia gencar dilakukan agar berita kemerdekaan ini sampai ke seluruh pelosok di tanah air bahkan luar negeri. Berbagai upaya ditempuh untuk kepentingan ini. Baik melalui media seperti radio, koran, pamflet, coretan-coretan di dinding dan gerbong-gerbong kerata api (grafiti) maupun melalui lisan dari mulut ke mulut. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh tokoh-tokoh BPUPKI atau PPKI tetapi oleh setiap lapisan masyarakat di negeri ini, terutama dari kalangan pemuda. 

Penyebarluasan berita proklamasi ini sangat penting untuk dilakukan untuk mendapatkan pengakuan dari rakyat sendiri dan dunia internasional. Untuk mendapatkan pengakuan sebagai sebuah negara merdeka. Sebuah negara dapat diakui dunia internasional sebagai negara yang berdaulat atau merdeka harus memenuhi 4 syarat berikut ini :
1. Memiliki wilayah
2. Memiliki rakyat
3. Pemerintahan yang berdaulat (memiliki susunan penyelenggaraan negara seperti lembaga
     yudikatif, legislatif, eksekutif, dan sebagainya)
4. Mendapatkan pengakuan dari negara lain (baik secara de facto maupun secara de jure).


A. Proses dan Semangat Penyebarluasan Berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia




Kantor Berita Domei yang sekarang menjadi Kantor Berita ANTARA



Penyebaran berita proklamasi kemerdekaan Indonesia ini sendiri berawal dari pesan Drs. Moh. Hatta kepada pemuda B.M. Diah seorang wartawan yang ikut hadir dalam perumusan teks proklamasi, untuk, memperbanyak teks proklamasi dan menyiarkannya ke seluruh dunia. Pesan ini disampaikan oleh Drs. Mohammad Hatta, pada tanggal 16 Agustus 1945 jam 20.00 WIB sesaat setelah teks proklamasi kemerdekaan selesai dirumuskan.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 teks proklamasi tersebut berhasil diselundupkan dan sampai ke tangan Waidan B. Palenewen, seorang Kepala Bagian dari Kantor Berita Domei (sekarang : Kantor Berita Antara) . Waidan B. Palenewen menerima teks tersebut dari seorang wartawan berita Domei sendiri yang bernama Syahruddin. Seterusnya Waidan memerintahkan seorang markonis radio yang bernama F. Wuz untuk menyiarkannya secara terus menerus dengan jeda waktu 30 menit sampai pukul 16.00 saat siaran berhenti.
 Mendengar siaran berita Radio Domei/Yoshima ini, pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita tersebut dan menyatakannya sebagai kekeliruan. Namun hal ini tidak dapat menyurutkan semangat para wartawan Radio Domei untuk tetap menyiarkannya. Akibatnya pada tanggal 20 Agustus 1945 kantor berita tersebut disegel dan para pegawainya dilarang masuk.
Namun semangat para tokoh pemuda bangsa ini memang sangat luar biasa. Setelah kantor berita tersebut disegel, mereka tanpa sepengetahuan militer Jepang, mengambil beberapa peralatan penting yang dimiliki Kantor Berita Domei. Kemudian mereka membuat pemancar baru di Jalan Menteng 31 Jakarta, dengan bantuan beberapa teknisi radio, yaitu Sukarman, Sutanto, Susilahardja, Suhandar, dan M. Yusuf Ronodipuro. Bahkan kemudian M. Yusuf Ronodipuro bertindak sebagai pembaca berita proklamasi. Dengan kode panggilan DJK 1 pemancar baru ini terus menerus menyiarkan berita ke seluruh pelosok Jawa dan tanah air.
Siaran lewat Radio juga sempat dilakukan oleh Radio Hoso Kanri Kyoku (sekarang : Radio Republik Indonesia/RRI). Tepat pukul 19.00, setengah jam setelah Domei menyiarkan berita proklamasi, para penyiar dari radio ini seperti M. Yusuf Ronodipuro, Bachtiar Lubis, dan Suprapto berperan besar dalam menyiarkan berita proklamasi kemerdekaan tersebut.
 Sementara itu di jalan-jalan, di tembok-tembok, di gerbong-gerbong kereta api dan sebagainya semangat kemerdekaan dan revolusi tercermin dalam setiap tulisan-tulisan atau slogan-slogan. Bukan hanya dalam bentuk tulisan atau grafiti bahkan diteriakkan dengan semangat yang membara. Misalnya beberapa dari slogan-slogan tersebut seperti : “Respect our Constitution, 17 August! Hormatilah Konstitusi kami, tanggal 17 Agustus! ; Sekali Merdeka Tetap Merdeka! ; Merdeka atau Mati!
Peranan surat kabar-surat kabar juga tidak kalah pentingnya dalam menyebarkan berita proklamasi kemerdekaan Indonesia ini. Yang tercatat pertama kali menyebarkan berita tersebut adalah surat kabar Thahaja yang terbit di Bandung dan Soera Asia yang terbit di Surabaya. Para pemuda yang terkenal berjuang lewat pers adalah Adam Malik, Sajoeti Melik, Sutan Syahrir, B.M Diah, Ki Hajar Dewantara, Otto Iskandardinata, G.S.S.J Ratulangi, Iwa Kusuma Sumantri, Sukoharjo Wiryopranoto, Sumanang S.H., Manai Sophian, dan Ali Hasyim.
Pemerintah Republik Indonesia yang baru terbentuk juga menugaskan kepada para Gubernur yang telah dilantik pada tanggal 2 Septembar 1945 untuk segera kembali kepada tugasnya masing-masing guna menyiarkan berita proklamasi kemerdekaan Indonesia ini di wilayahnya. Tokoh-tokoh tesebut antara lain :
1. Teuku Muhammad Hasan untuk wilayah Sumatera
2. Sam Ratulangi untuk daerah Sulawesi
3. Ktut Pudja untuk daerah Nusa Tenggara
4. Ir. Mohammad Nur untuk daerah Kalimantan

B. Reaksi Masyarakat Indonesia

Reaksi masyarakat terhadap berita proklamasi kemerdekaan Indonesia ini beragam, ada yang menyambut dengan antusias dan penuh suka cita (perasaan ini datang dari sebagian besar masyarakat Indonesia, ada yang tidak percaya dan menganggap berita itu hanya sebagai isu (biasanya ini dari kalangan yang jauh dari Jakarta), dan ada yang ragu-ragu dan lebih memilih bersikap tenang dan waspada serta melihat perkembangan selanjutnya.
Para raja di Jawa dan Bali menyatakan dukungan atas berdirinya RI. Di Sulawesi, Makasar, dan Bugis banyak pula mengakui kekuasaan Sam Ratulangi sebagai Gubernur. Raja Bone juga memberikan dukungan atas berdirinya RI, tapi masih banyak raja-raja di luar Jawa yang tidak mau mengakui kekuasaan RI karena fanatisme golongan. Mereka ini adalah orang-orang yang selama ini selalu mendapatkan keuntungan dari penjajah Belanda ,mereka lebih suka Belanda kembali menguasai Indonesia. Dan mereka tidak suka dengan para pemimpin bangsa yang ada di Jakarta yang dianggap bersifat radikal, bukan ningrat, dan kadang-kadang bersifat islami.




Pembuntukan Pemerintahan Negara Indonesia



Situasi Sidang I PPKI, 18 Agustus 1945



Hasil Sidang PPKI berawal setelah BPUPKI (Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berhasil menyusun rancangan UUD, badan ini dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945. Sebagai gantinya dibentuk PPKI (Dokuritzu Junbi Inkai) yang ber-fungsi mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan kemerde-kaan Indonesia. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno . melalui sidang PPKI, dibentuk alat-alat keleng-kapan negara. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Hasil Sidang PPKI dilaksa-nakan dalam tiga tahap yaitu:

A.     Sidang Pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945
       Sidang ini dilaksanakan di Pejambon, Gedung Kesenian  Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri) yang dihadiri oleh semua anggota PPKI yang berjumlah 27 orang. Pada saat itu, suasana kebatinan dan situasi politik Indonesia telah berubah seca-ra dramatis, menyusul proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus. Sekitar pu-kul 11.30 sidang ini dibuka dibawah pimpinan Ir. Soekarno. Dalam sidang tersebut diha-silkan 3 keputusan penting tentang kehidupan ketatanegaraan serta landasan politik Negara Indonesia yang merdeka, yaitu :

a.  Mengesahkan UUD 1945 PPKI

      Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang saat itu. UUD disusun dan digunakan sebagai alat untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada saat itu, UUD 1945 terdiri atas 3 bagian, yaitu sebagai berikut :
·      Pembukaan atau mukadimah
·      Batang Tubuh atau isi yang terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan tambahan, dan 2 ayat aturan tambahan
·      Penjelasan UUD yang terdiri atas penjelasan umum dan penjelasn pasal demi pasal

b.  Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wapres
     Indonesia

      Hasil sidang selanjutnya dari PPKI adalah memilih pemimpin negara (Presiden dan wakilnya). Pemilihan umum tidak diselenggarakan karena saat itu negara dalam situasi darurat. Ir. Soekarno dan Moh. Hatta secara aklamasi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tidak lepas dari peran Otto Iskan-dardinata. Dialah yang mengusulkan agar Soekarno dan Moh. Hatta dipilih sebagai Presi-den dan Wakil Presiden RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI dandengan suara bulat semua peserta sidang menyatujuinya.

c. Dalam masa peralihan Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional, sebelum
    dibentuknya MPR dan DPR

      Secara organisasi, Komite Nasional dalam sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.

      Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI diatas, maka secara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi persyaratan umum, yaitu memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan yakni Presiden dan Wakil Presiden.

B. Sidang Kedua PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan:

 a. Pembentukan 12 departemen beserta menterinya yang terdiri dari:
1) Menteri Dalam Negeri          :  RRA Wiranata Kusumah
2) Menteri Luar Negeri             :  Mr. Achmad Soebardjo
3) Menteri Kehakiman              :  Prof. Dr. Mr Soepomo
4) Menteri Pengajaran               :  Ki Hajar Dewantoro
5) Menteri Pekerjaan Umum     :  Abukusno Cokrosuyoso
6) Menteri Perhubungan            :  Abikusno Comrisuyoso
7) Menteri Keuangan                 :  A.A. Maramis
8) Menteri Kemakmuran           :  Ir. Surachman
9) Menteri Kesehatan                :  Dr. Buntaran Martoatmojo
10) Menteri Sosial                     :  Mr. Iwa Kusuma Sumantri
11) Menteri Keamanan Rakyat :   Supriyadi
12) Menteri Penerangan            :   Mr. Amir Syamsudin

b. Membentuk 8 propinsi serta menunjuk gubernurnya, yang terdiri dari:
1) Provinsi Sumatra         : Mr. Teuku moh. Hasan
2) Provinsi Jawa Barat     : Sutardjo Kartohadikusumo
3) Provinsi Jawa Tengah : R. Panji Suroso
4) Provinsi Jawa Timur   : R.A Suryo
5) Provinsi Kalimantan   : Ir. Pangeran Moh. Noor
6) Provinsi Sulawesi       : Dr. GSSJ Ratulangi
7) Provinsi Maluku         : Mr. J. Latuharhary
8) Provinsi Sunda Kecil  : Mr. I Gusti Ktut Pudja.

C. Sidang Ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945 menetapkan:

a.     Pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI).
Komite Nasional Indinesia adalah badan yang akan berfungsi sebagai Dewan Perwa-kilan rakyat (DPR) sebelum diselenggarakan pemilihan umum (Pemilu) . KNIP diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo. Anggota KNIP dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. Tugas per-tama KNIP adalah membantu tugas kepresidenan. Namun, kemudian diperluas tidak hanya sebagai penasihat Presiden, tetapi juga mempunyai kewenangan legislatif.


b.     Badan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
      BKR dibentuk  sebagai Badan Penolong Korban Perang (BPKP). Pembentukan BKR membuat para pemuda kecewa, sebab usul pembentukan tentara yang mereka sampaikan ke-pada Presiden dan Wakil Presiden ditolak. Sebagai gantinya Presiden membentuk BKR. Ke-kecewaan para pemuda diwujudkan dengan pembentukan komite Van Aksi yang dipimpin oleh Adam Malik , Soekarni, dan M. Nitimiharjo. Beberapa badan yang bernaung dibawah Komite Van Aksi diantaranya adalah Angkatan Pemuda Indonesia (API) , Barisan Rakyat Indonesia (BRI), Barisan Buruh Indonesia (BBI), Barisan Banteng, Kebaktian Rakyat Sulawesi (KRIS) ,Pemuda Indonesia Maluku (PIM) TRIP dll.
Dalam perkembangannya, situasi keamanan semakin buruk karena dibayang-bayangi oleh kedatangan pasukan Sekutu. Para pemimpin negara menyadari bahwa sulit mempertahankan negara tanpa adanya tentara. Melalui maklumat Presiden tanggal 5 Oktober 1945 dibentuklah badan ketentaraan yang diberi nama Tentara Keamanam Rakyat (TKR). Pemerintah mengangkat kolonel Soedirman sebagai panglima besar TKR dengan pangkat Jenderal. Adapun sebagai kepala Staf umum TKR dipegang oleh mayor Oerip Soemoharjo. Adapun perkembangan Tentara Keamanan Rakyat adalah sebagai berikut:
1.             Pada tanggal 7 Januari 1946 ,pemerintah mengubah nama Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat (TKR).
2.             Tanggal 24 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat (TKR) berganti nama menjasi Tentara Republik Indonesia (TRI).
3.             Pada tanggal 3 Juni 1947 TRI berganti nama menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

c. Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI).
            Pembentukan Partai Nasional Indonesia ,yang saat itu dimaksudkan sebagai satu-satu-nya partai politik di Indonesia (partai tunggal). Dalam perkembangannya muncul maklu-mat tanggal 31 Agustus 1945 yang memutuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Sejak saat itu, gagasan satu partai tidak pernah dihidupkan lagi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar