Rabu, 18 Januari 2017

HAJI DAN UMROH






Ringkasan Materi Agama kelas IX Bab Haji dan Umrah


1. Pengertian Haji dan Umrah
Secara bahasa haji artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah menyengaja mengunjungi baitullah di Mekah dengan niat beribadah kepada Allah swt pada waktu dan cara tertentu.
Haji termasuk rukun Islam yang wajib dilakukan sekali seumur hidup jika seorang muslim telah mampu melakukan.
Untuk melakukan ibadah haji seorang muslim harus mampu secara fisik dan materi. Secara fisik artinya kuat melakukan berbagai kegiatan dalam ibadah haji yang banyak menguras tenaga dan membutuhkan tubuh yang fit. Sedangkan mampu secara materi artinya telah memiliki harta yang cukup untuk melakukan perjalanan dan biaya untuk anak istri/keluarga yang ditinggalkan. 




Firman Allah swt adalah sebagai berikut.

فِيهِ ءَايَاتُُ بَيِّنَاتُُ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (Ali Imran: 97).

Sedangkan sabda Rasulullah adalah sebagai berikut.
"Islam itu dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa (di bulan) Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah." (Muttafaq Alaih).

Sedangkan umrah secara bahasa artinya berziarah atau berkunjung. Sedangkan menurut syara’ umrah artinya berkunjung ke kakbah di Mekah dengan cara tertentu sedangkan waktunya tidak ditentukan (boleh kapan saja).
Aturan tentang Umrah adalah berdasarkan Surat Al Baqarah ayat yang ke-2.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah …”

2. Syarat Wajib Haji dan Syarat Umrah
Jika hal-hal berikut ini ada pada diri seorang muslim, maka dia wajib berhaji. Hal-hal tersebut adalah:
Islam.
Berakal.
Baligh.
Merdeka.
Mampu.
Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya.

Umrah hukumnya tidak wajib akan tetapi sunah muakad. Bagi umat muslim yang ingin melaksanakan umrah, syarat-syaratnya adalah:
1. Islam
2. Berakal sehat
3. Merdeka
4. Mampu secara jasmani, rohani, dan materi.
5. Dan bagi yang perempuan, ditambah dengan satu syarat yaitu disertai mahramnya.

3. Rukun, Wajib Umrah dan Haji
a. Rukun haji:
1. Ihram.
Berniat melakukan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Untuk laki-laki adalah dua helai kain putih yang tidak berjahit. Sedangkan untuk perempuan adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Wukuf di Arafah.
Wukuf adalah berhenti, berdiam diri di padang Arafah mulai tergelincirnya matahari 9 Zulhijjah sampai fajar 10 Zulhijjah.
3. Thawaf.
Thawaf adalah mengelilingi kakbah tujuh kali putaran diawali dari hajar aswad dengan posisi baitullah di sebelah kiri.
4. Sa'i.
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Di awali dari Safa ke Marwah (dihitung satu kali). Dilanjutkan dari Marwah ke Safa (dihitung satu kali juga). Demikian dilakukan sampai tujuh kali, berakhir di Bukit Marwah.
5. Tahallul.
Tahallul yaitu menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai.

b. Wajib haji:
1. Ihram dari miqat.
2. Wukuf di Arafah hingga tenggelamnya matahari bagi yang wukuf di siang hari.
3. Bermalam di Muzdalifah.
4. Bermalam pada malam-malam tasyriq di Mina.
5. Melempar jumrah (jumrah aqabah pada waktu hari Raya Kurban, dan jumrah ula, wustha serta aqabah pada hari-hari tasyriq secara tertib).
6. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.
7. Menyembelih hadyu (bagi yang melakukan haji tamattu' dan qiran, tidak bagi yang melakukan haji ifrad).
8. Thawaf wada'.

c. Rukun umrah:
1. Ihram (niat masuk atau memulai untuk beribadah).
2. Thawaf.
3. Sa'i.

d. Wajib umrah:
1. Ihram dari miqat.
2. Mencukur (gundul) rambut atau memendekkannya.

4. Larangan Saat Berhaji
Jika seorang muslim melakukan ihram haji atau umrah maka haram atasnya sebelas perkara sampai ia keluar dari ihramnya (tahallul):
Mencabut rambut.
Menggunting kuku.
Memakai wangi-wangian.
Membunuh binatang buruan (darat, adapun bina-tang laut maka dibolehkan).
Mengenakan pakaian berjahit (bagi laki-laki dan tidak mengapa bagi wanita). Pakaian berjahit adalah pakaian yang membentuk badan, seperti baju, kaos, celana pendek, gamis, celana panjang, kaos tangan dan kaos kaki. Adapun sesuatu yang ada jahitannya tetapi tidak membentuk badan maka hal itu tidak membahayakan muhrim (orang yang sedang ihram), seperti sabuk, jam tangan, sepatu yang ada jahitan-nya dsb.
Menutupi kepala atau wajah dengan sesuatu yang menempel (bagi laki-laki), seperti peci, penutup kepala, surban, topi dan yang sejenisnya. Tetapi dibolehkan berteduh di bawah payung, di dalam kemah dan mobil. Juga dibolehkan membawa barang di atas kepala jika tidak dimaksudkan untuk menutupinya.
Memakai tutup muka dan kaos tangan (bagi wanita). Tetapi jika di depan laki-laki asing (bukan mahram) maka ia wajib menutupi wajah dan kedua tangannya, namun dengan selain tutup muka (cadar), misalnya dengan menurunkan kerudung ke wajah dan memasukkan tangan ke dalam baju kurung.
Melangsungkan pernikahan.
Bersetubuh.
Bercumbu (bermesraan) dengan syahwat.
Mengeluarkan mani dengan onani atau bercumbu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar