Kamis, 12 Januari 2017

ZAKAT FITRAH DAN MAL

ZAKAT
A. Pengertian, Hukum dan Syarat Zakat Fitrah
1. Pengertian Zakat Fitrah
Secara etimologis, zakat berarti bersih, suci, tumbuh, atau subur, dab fitrah artinya diri, jiwa, suci, atau juga berbuka. Sedangkan menurut istilah (terminilogis) zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syariat. Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan individu untuk mensucikan diri yang dikeluarkan pada bulan suci Ramadan untuk diberikan kepada mustahik (yang berhak menerirnanya) sesuai dengan ketentuan syariat.
Baik dalam Al-Quran, maupun hadis Rasulullah banyak sekali ditemukan keterangan tentang ketentuan zakat fitrah, di antaranya dalam surat An-Nisa ayat 77:
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ

Artinya: “Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat”. (QS. An-Nisa: 77)

Selanjutnya Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 277:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, dan membayar zakat, mereka akan memperoleh pahala di sisi Allah. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati”. (QS. AI-Baqarah: 277)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima pada urutan yang ketiga. Dalam salah satu hadits, Rasulullah saw bersabda:
بني الاسلام على خمسى:شهادة ان لااله الاالله وان محمد ارسول الله واقام الصلاة والتاءالزكاةوصوم رمضان وحج البيت من استطاع اليه سبيلا
Artinya: “Islam dibangun atas 5 (lima) dasar, yaitu: pengakuan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat, membayar zakat, melaksanakan haji, berpuasa pada bulan Ramadan”. (HR. Bukhari Muslim)

2. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap orang Islam yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriyah.
Adapun dasar hukum zakat fitrah sangat banyak ditemukan dalam Al-Quran maupun hadis Rasulullah. Beberapa di antaranya telah dikemukakan di atas. Allah Swt. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka “. (QS. At-Taubah: 103)
Ayat-ayat yang berkaitan dengan zakat, pada umumnya berbentuk perintah. Menurut Ilmu Ushul Fiqih, pada prinsipnya setiap perintah menunjukkan pada kewajiban, sedangkan kewajiban apabila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan (tidak dilaksanakan) akan mendapat siksa. Jadi, zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan syariat.
Adapun hukum yang berkaitan dengan waktu pelaksanaan (mengeluarkan)
zakat fitrah, akan dikemukakan pada pembahasan selanjutnya.

3. Syarat Zakat fitrah
Ada beberapa syarat sehingga seseorang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:
a. Islam
Orang yang tidak beragama Islam, maka tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
b. Berada sebelum terbenam matahari, han terakhir bulan Ramadhan. Seseorang yang lahir sesudah terbenam matahari bulan Ramadhan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Demikian juga seseorang yang menikahi seorang wanita setelah matahari terbenam. Maka tidak wajib untuk membayar zakat fitrah isteri yang baru dinikahinya.
c. Mempunyai kelebihan harta
Maksud kelebihan harta adalah harta untuk keperluan makan untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (dinafkahinya) termasuk binatang peliharaannya, pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan, maka tidak wajib membayar zakat fitrah.

B. Waktu Membayar Zakat Fltrah
Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah sewaktu terbenam matahari terakhir bulan Ramadhan. Sekalipun demikian, syariat Islam memperbolehkan untuk menunaikan zakat sebelumnya, asal masih dalam bulan suci Ramadan.
Berikut mi akan dikemukakan beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah, yaitu:
1. Waktu mubah, atau waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai hari terakhir bulan Ramadhan sebelum terbenam matahari.
2. Waktu wajib, yaitu sejak terbenam matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.
3. Waktu sunah (waktu yang lebih baik), yaitu sesudah salat Subuh sampai sebelum pergi untuk melaksanakan salat hari raya.
4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah salat hari raya Idul Fitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya.
5. Waktu haram, yaitu membayar zakat dalam waktu yang sangat terlambat, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Berkenaan dengan waktu dan hukum membayar zakat fitrah ini, Rasulullah saw bersabda:
فرض رسول الله ص م زكاةالفطر طهرة للصإم وطعمة للمساكين فمن اداهاقبل الصلاةفهي زكاة مقبولة ومن اداهابعد الصلاة فهي صدقة من الصد قاة
Artinya: “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah untuk pembersih (dosa) bagi orang yang berpuasa dan pemberi makan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya, maka zakat tersebut diterima (sah). Dan barangsiapa yang metnbayarnya setelah salat (hari raya), maka hal itu hanya merupakan sedekah dari berbagai jenis sedekah”. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).


C. Zakat Mal dan Ketentuannya
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan tertentu yang harus dikeluarkan zakatnya, jika telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Setiap muslim yang memiliki harta, jika sudah sampai pada batas tertentu dikeluarkan zakatnya, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat
Dalam harta yang dianugerahkan oleh Allah kepada orang kaya, sesungguhnya terdapat hak (bagian) orang-orang miskin. Jika seseorang (kebetulan) diberi kekayaan oleh Allah Swt, maka hendaklah untuk tidak melupakan hak-hak orang miskin. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk zakat, terutama zakat mal (zakat harta) atau sadaqah, infak, dan sebagainya. Jika tidak dikeluarkan zakatnya, maka akan menimbulkan berbagai pengaruh negatif, baik pengaruh terhadap pribadi pemilik harta, maupun kesenjangan sosial yang akan berakibat pada kerawanan sosial dalam bentuk kejahatan dan perusakan, serta cara-cara kejahatan dalam bentuk lahirya.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 3, dikemukakan, bahwa orang yang menafkahkan hartanya merupakan salah satu ciri orang-orang yang bertakwa kepada Allah Swt. Firman-Nya:

Artinya: “(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian harta (rezeki) yang Kami anugerahkan kepada mereka”. (QS. A1-Baqarah: 3)



D. Harta yang Wajib Dizakatkan
Ada beberapa harta yang termasilk kategori harta (mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya, di antaranya:
1. Emas dan Perak
2. Binatang Ternak
3. Harta Perniagaan (Perdagangan)
4. Zakat Tanaman (Pertanian)
5. Barang Tambang (riqah) dan Harta Terpendam (rikaz)

E. Nisab Zakat Mal
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah jenis harta yang sudah mencapai nisab. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ketentuan nisab zakat mal adalah sebagai berikut:
1. Umas dan perak
Harta kekayaan berupa emas dan perak, wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah sampai satu nisab dan sudah genap satu tahun. Jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%. Nisab emas adalah 20 dinar sama dengan 93,6 gram, sedangkan nisab perak adalah 200 dirham sama dengan 624 grm.
Contoh: Si A mempunyai emas 93,6 gram, dan 1 gram emas misalkan harganya 75.000, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 93,6 x 75.000
2,5% = 175.500.
2. Binatang Ternak
Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi/kerbau, kambing/domba. Rincian nisab dan zakat ternak adalah:
a. Unta
5 ekor unta zakatnya 1 ekor kambing
10 ekor unta zakatnya 2 ekor kambing
15 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor kambing
20 ekor unta atau lebib zakatnya 4 ekor kambing
25 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 1 tahun lebih
36 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 2 tahun lebih
46 ekor urita atau lebib zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih
61 ekor unta atau lebih zakatnya 1 ekor unta berumur 4 tahun lebih
76 ekor unta atau lebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
91 ekor unta atau Iebih zakatnya 2 ekor unta berumur 2 tahun lebih
121 ekor unta atau lebih zakatnya 3 ekor unta
Setiap unta bertambah 40 ekor, zakatnya 1 unta berumur 2 tahun lebih dan setiap unta bertambah 50 ekor, zakatnya 1 ekor unta berumur 3 tahun lebih.
b. Sapi/kerbau
30 - 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 tahun lebih
40 - 59 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun lebih
60 - 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 1 tahun Iebih
70 - 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumut 2 tahun Iebih
80 - 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur I tahun lebih
Setiap sapi/kerbau bertambah 30 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor.
c. Kambing/domba
40 - 120 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 2 tahun
121 - 200 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 tahun Iebih
201 - 300 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 2 tahun lebib
300 - 400 ekor, zakatnya 4 ekor berumur 2 tahun Iebih
Setiap kambing/domba bertambah 100 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor. Sedangkan untuk hasil peternakan seperti ayam, itik, dan sejenisnya, zakatnya adalah hasil dari penjualan. Nisabnya disamakan dengan zakat perniagaan, yaitu 2,5% dari hasil penjualan.
3. Harta Perdagangan (Perniagaan)
Harta perniagaan atau hasil perdagangan, jika telah sampai satu nisab dan sudah berjalan satu tahun lamanya dari mulai usaha, serta nilainya sudah sama dengan nisab emas dan perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
4. Harta Pertanian Tanaman
Harta pertanian yang wajib dizakati adalah tanaman yang mengenyangkan dan menjadi makanan pokok dan penduduk daerah tertentu, seperti padi, gandum, jagung, dan sebagainya. Waktu mengeluarkannya adalah ketika selesai dipanen dan telah sampai senisab.
Nisabnya adalah 5 wasaq = 750 kg = 930 liter. Zakat yang harus dikeluarkannya adalah 10% jika diairi dengan air hujan atau tidak memerlukan biaya pengairan (irigasi). Tetapi jika diairi dengan air yang menggunakan irigasi dan mengeluarkan biaya, maka zakatnya adalah 5%.
5. Barang Tambang (riqah) Dan Harta Terpendam (ribaz)
Hasil tambang emas atau perak, jika senisab wajib dikeluarkan zakatnya pada saat itu juga dengan tidak diisyaratkan sampai setahun dan zakatnya adalah 2,5%. Sedangkan harta terpendam dalam tanah (rikaz) yang ditanam oleh kaum terdahulu, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 20% (seperlimanya).

F. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Kelompok orang yang berhak untuk menerima zakat disebut “mustahiq”. Mustahiq adalah kebalikan dan muzakki, artinya orang yang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat. Kedua kelompok ini banyak dikemukakan dalam nash, baik dalam Al-Quran maupun dalam hadis Rasulullah saw.
Mustahiq zakat, dikemukakan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut:

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam penjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan oleh Allah. Dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)

Berdasarkan ayat tersebut di atas, terdapat 8 golongan (asnaf) yang ditetapkan oleh Allah Swt. berhak untuk menerima zakat atau menjadi mustahiq, yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, yaitu orang yang hidupnya sengsara, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk rnemenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin, yaitu orang yang kehidupannya tidak cukup dan hanya mampu memenuhi sebagiannya saja serta masih berada dalam kekurangan.
3. Amilin, yaitu kelompok orang atau badan tertentu yang bertugas mengumpulkan, menerima titipan, dan membagikan zakat.
4. Muallaf, yaitu orang yang harapannya besar untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam, sedangkan kondisi imannya masih lemah.
5. Riqab, yaitu orang yang berusaha keras untuk membebaskan budak atau untuk membebaskan tawanan orang Islam yang disandera oleh orang-orang kafir.
6. Gharim, yaitu orang yang pailit, bangkrut, dan terbebani hutang untuk kepentingan yang bukan untuk maksiat, sedangkan ia tidak sanggup untuk membayarnya.
7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang untuk kepentingan tegaknya kekuatan Islam dan kaum muslimin. Termasuk di dalamnya adalah kepentingan sarana kaum muslimin, seperti masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan bukan untuk maksiat. Orang tersebut kekurangan dan kehabisan biaya dalam perjalanannya.

G. Manfaat Zakat dalam Kehidupan
Setiap ajaran Islam yang dijalankan dengan penuh kesungguhan oleh pemeluknya, akan memberikan pengaruh serta hikmah yang sangat besar dalam kehidupan. Zakat merupakan salah satu .ajaran agama Islam yang wajib ditunaikan dan akan memberikan pengaruh terhadap kehidupan pribadi dan sosial.
Dalam kehidupan pribadi, orang yang berzakat akan merasa tenang dan nyaman karena sudah menunaikan kewajibannya. Sedangkan dalam kehidupan sosial, kehidupan menjadi lebih tenteram, karena hak-hak orang lain sudah ditunaikan. Selain itu, banyak sekali hikmah lain yang dapat diambil dan ibadah zakat, di antaranya:
1. Membersihkan diri dan harta
Seseorang yang dianugerahi harta yang berkecukupan, bahkan berkelebihan oleh Allah Swt. belum tentu semua hartanya bersih, halal, dan terhindar dan syubhat. Mungkin saja dalam hartanya ada barang-barang haram yang sesungguhnya bukan menjadi miliknya. Hal ini tentu saja harus dibersihkan, agar harta yang dimiliki betul-betul halal dan bersih.
Bahkan lebih dari itu, dalam harta seseorang, sesungguhnya ada hak (bagian) orang lain dalam jumlah tertentu, sesuai dengan syariat Islam. Maka sudah sewajarnya, hak itu harus diberikan kepada yang berhak menerimanya. Jika kewajiban tersebut sudah ditunaikan, makà harta dan diri kita akan terhindar dari dosa berkaitan dengan hak orang lain. Disinilah letak pentingnya zakat dalam membersihkan diri dan harta.
Allah Swt. berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)
2. Membersihkan diri dari sifat tercela
Orang yang mengeluarkan zakat, berarti telah berusaha menjadi seorang dermawan dan melepaskan diri dari sifat kikir (bakhil) yang merupakan sifat tercela. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 180:


Artinya: “Sekali-kali, janganlah orang-orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dan karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka”. (QS. Ali Imran: 180)
3. Merupakan salah satu wujud rasa syukur
Setiap orang mampu mewujudkan rasa syukur sesuai dengan kemampuannya. Ada yang mewujudkan dengan lisan, perbuatan, dan anggota badan. Zakat, infak, dan sadaqah merupakan salah satu wujud ungkapan rasa syukur kepada Allah Swt. atas anugerah harta yang diberikan kepada seseorang. Mereka akan memperoleh pahala di sisi Allah dan tidak akan memperoleh kekhawatiran dan kesedihan.
Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 277:

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. AI-Baqarah: 277)
4. Melatih dan mewujudkan rasa kepedulian sosial
Dalam kehidupan, tidak semua orang diberikan anugerah harta yang berlebihan oleh Allah Swt. Akan tetapi, ada juga yang hidupnya pas-pasan bahkan kekurangan. Bagi mereka yang diberikan kelebihan, hendaklah menganggap dan meyakini bahwa semua berasal dan Allah Swt. Di samping itu, hendaklah memiliki kepedulian sosial kepada sesama yang kebetulan kekurangan dalam kehidupannya.

5. Merekatkan hubungan Silaturahmi
Silaturahmi atau hubungan kasih sayang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam ajaran Islam. Hal ini dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan saling memperhatikan di antara sesama, termasuk antara orang miskin dengan orang kaya. Wujudnya dapat dilakukan dengan memberikan zakat, infak, dan sadaqah kepada yang membutuhkan.
Jika hal ini terus menerus dilakukan, maka akibat negatif dan ulah orang miskin karena cemburu sosial atau kurang senang terhadap orang kaya akan dapat dikurangi bahkan dihilangkan. Lebih dan itu, akan terbina persaudaraan yang erat dengan sesama.
Firman Allah Swt.

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, oleh karena itu, damaikanlah di antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-Hujurat: 10)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar